ASSALAMUALAIKUM
saya sering berrtanya tnya apakah gosok gigi akan membatalkan puasa (memasukkan sesuatu ke rongga terbuka) ,akhrnya saya dapat juga artikel menganai ini , ya saya posting aja ... menurut saya sih bermanfaat .....
HAL yang dibolehkan bagi orang berpuasa ! ,tapi banyak yang menganggap tak boleh :
1. Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub.
Diantara perbuatan Nabi adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, beliau mandi setelah fajar kemudian shalat. Dari Aisyah dan Ummu Salamah -Radhiyallahu ‘anhuma- : “Sesungguhnya Nabi memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima’ dengan isterinya, kemudian ia di dan berpuasa”. [HR. Bukhari 4/123, Muslim 1109].
2. Bersiwak/Menggosok gigi.
Rasulullah bersabda: “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu”. [HR. Bukhari 2/311, Muslim 252].
3. Berkumur dan Istinsyaq (memasukkan air ke hidung).
Karena beliau berkumur dan ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika ber-istinsyaq.
Rasulullah bersabda : “… Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa”. (HR. Tirmidzi 3/146).
4. Bercengkrama dan mencium isteri.
Aisyah -Radhiyallahu ‘anha- berkata: “Adalah Rasulullah pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri” [HR. Bukhari 4/131, Muslim 1106].
Namun hal ini dimakruhkan bagi pasangan suami istri yang berusia muda dan tidak mengapa bagi pasangan suami istri yang telah tua. Sebagaimana hadits dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu Anhu, dia bercerita : “Kami pernah bersama Nabi Shalallahu 'Alaihi Wasallam, tiba-tiba ada seorang pemuda mendatangi beliau seraya berucap : ‘Wahai Rasulullah ! , bolehkan aku mencium (istriku) sedang aku dalam keadaan berpuasa? Beliau (Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam) menjawab : Tidak .!’ Kemudian ada orang tua seraya bertanya : ‘Apakah aku boleh mencium (istriku) sedang aku dalam keadaan berpuasa ?’ Beliau menjawab : ‘Boleh.!!’(selanjutnya) ‘Abdullah bercerita,“lalu sebagian kami saling berpandangan". Kemudian Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wasallam bersabda : “Sesungguhnya orang yang sudah tua itu bisa menahan nafsunya.” Hadits ini diriwayatkanoleh imam Ahmad melalui jalan Ibnu Luhai’ah dari Yazid bin Abi Habib, dari Qaishar at-Tujaibi darinya. Dan ketahuilah, berdasarkan keterangan yang ada,Sanad hadits ini adalah Dhoif, dikarenakan kedhoifan Ibnu Luhai’ah. Tetapi hadits ini mempunyai syahid atau penguat, yang diriwayatkan oleh at-Thabrani sehingga hadits ini menjadi Hasan. Demikian penjelasan yang kami kuitip darishifatu Shaumin Nabi fii Ramadhaan karya Syaikh Abu Usamah salim bin ‘Ied al Hilalai dan Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali Abdul hamid al-halabi.
5. Mengeluarkan darah, transfusi darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan.
Selama kondisi kita baik-baik saja, dan tak membawa mudhorot bagi diri kita, setelah kita donor darah, maka diperbolehkan donor darah saat berpuasa. Selain itu jika kita disuntik namun suntikan yang tidak dimaksudkan sebagai makanan.maka hal ini juga diperbolehkan bagi orang yang berpuasa.
6. Berbekam.
Bekam atau hijamah adalah teknik pengobatan dengan jalan membuang darah kotor (racun yang berbahaya) dari dalam tubuh melalui permukaan kulit. Perkataan Al Hijamah berasal dari istilah bahasa arab : Hijama (Øجامة) yang berarti pelepasan darah kotor. Sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan cupping, dan dalam bahasa melayu dikenal dengan istilah Bekam. Di Indonesia dikenal pula dengan istilah kop atau cantuk.
Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbasd :“Sesungguhnya Nabi berbekam, padahal beliau sedang berpuasa” [HR. Bukhari 4/155].
7. Mencicipi makanan.
Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas : “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan” [HR. Bukhari secara mu'allaq 4/154]
8. Bercelak, memakai tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata.
Semua hal tersebut tidaklah membatalkan puasa, baik barang tersebut terasa oleh kita maupun tidak. DanUntuk lebih jelasnya, dapat merujuk kepada kitab Zaadul Ma’aad karya al-Alamah Ibnu Qayyim al-Jauziyah (semoga Allah merahmatinya).
9. Mengguyurkan air ke atas kepala dan mandi.
Imam Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya “Bab : Mandinya orang yang puasa”, Umar membasahi pakaiannya (dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa) kemudian beliau memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya’bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata : “Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa”.
Rasulullah mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [HR. Abu Daud 2365, Ahmad 5/376 sanadnya shahih].
Wallahu a'lam bishshowab.
sumber : sebuah akun facebook hehehe (sudah lupa)
tnggalkan komentar ya :)
N0012
tnggalkan komentar ya :)
N0012
jangan lupa di share :)
ReplyDelete