Wewenag Lembaga Negara
Wewenang MPR
- Megubah dan menetapkan UUD sedagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya
Wewenang DPR
- Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan perdamaian atau perang
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- DPR yang mernagkap anggota MPR berwewenang mengawasi presiden dalam melaksanakan haluan Negara, apa bila presiden dianggap tidak melaksanakan haluan Negara
Wewenang DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
Wewenang MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut
Wewenang MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangn di bawah UU terhadap UU
Wewenang MK
- Mengadili pada tingkat pertama terakhir dan putusan nya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD
Wewenang KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangkan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum
Wewenang BPK
- Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang
tugas lembaga lembaga Negara
Tugas MPR
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
- Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR
Tugas BPK
- Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya
Tugas MA
- Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
- Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU
Tugas KY
- Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden
Hak Dan Kewajiban Lembaga Negara
Hak MPR
- Mengajukan usul perubahan pasal pasal UUD
- Memilih dan dipilih
- Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
Kewajiban MPR
- Mengamalkan pancasila
- Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional
Hak DPR
- Hak inisyatif
- Hak amandemen
- Hak budget
- Hak bertanya
- Hak interplasi
- Hak angket
- Hak petisi
Kewajiban DPR
- Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
- Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat
In ilmu
Tugas Dan Wewenang Lembaga MPR,DPR,DPD dan lembaga KEHAKIMAN
Posted on Tuesday, January 15, 2013
Tugas Dan Wewenang Lembaga MPR,DPR,DPD dan lembaga KEHAKIMAN
Noor Daily
January 15, 2013

Noor Daily
Integer sodales turpis id sapien bibendum, ac tempor quam dignissim. Mauris feugiat lobortis dignissim. Aliquam facilisis, velit sit amet sagittis laoreet, urna risus porta nisi, nec fringilla diam leo quis purus.
Related Articles
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment