In ilmu

Tugas Dan Wewenang Lembaga MPR,DPR,DPD dan lembaga KEHAKIMAN

Wewenag Lembaga Negara
Wewenang MPR
- Megubah dan menetapkan UUD sedagai mana tercantum dalam UUD 1945 pasal 3 ayat 1
- Melantik presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatan nya

Wewenang DPR
- Membuat perjanjian dengan luar negri yang menyatakan perdamaian atau perang
- Mengajukan RUU yang disebut usul inisyatif
- DPR yang mernagkap anggota MPR berwewenang mengawasi presiden dalam melaksanakan haluan Negara, apa bila presiden dianggap tidak melaksanakan haluan Negara

Wewenang DPD
- Mengajukan rancangan undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah kepada DPR
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut

Wewenang MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangan di bawah UU terhadap UU
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang undang tersebut

Wewenang MA
- Mengadili suatu perkara tingkat kasasi
- Menguji peraturan perundang undangn di bawah UU terhadap UU

Wewenang MK
- Mengadili pada tingkat pertama terakhir dan putusan nya bersifat final untuk menguji UU terhadap UU
- Memutus sengketa kewenagan lembaga Negara yang kewenangan nya diberikan oleh UUD

Wewenang KY
- Memutuskan pengangkatan hakim agung
- Mempunyai wewenang lain dalam rangkan menegakkan kehormatan,keluhuran,martabat serta perilaku hukum

Wewenang BPK
- Meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan pemerintah atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan terhadap undang undang


tugas lembaga lembaga Negara
Tugas MPR 
- Mengubah dan menetapkan UUD
- Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan p-residen dan wakilnya dalam masa jabatanya dan wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan alasannya didalam siding
- Melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna MPR


Tugas BPK
- Memeriksa tanggung jawab keuangan Negara apakah telah digunakan sesuai yang telah disetujui DPR
- Memberitahukan kepada DPR hasil hasil pemeriksaan nya


Tugas MA
- Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
- Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU

Tugas KY
- Mengusulkan calon hakim agung kepada DPR untuk mendapat kan persetujuan dan selanjut nya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden


Hak Dan Kewajiban Lembaga Negara
Hak MPR
- Mengajukan usul perubahan pasal pasal UUD
- Memilih dan dipilih
- Menetapkan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan

Kewajiban MPR
- Mengamalkan pancasila
- Menjaga keutuhan NKRI dan kerukunan nasional

Hak DPR
- Hak inisyatif
- Hak amandemen
- Hak budget
- Hak bertanya
- Hak interplasi
- Hak angket 
- Hak petisi


Kewajiban DPR
- Mempertahamkan,mengamankan dan mengamalkan UUD 1945 dan pancasila
- Bersamasama pihak exsekutif menyusun menyusun anggaran pendapatan dan belanja Negara
- Memperhatikan sepenuh nya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat

Related Articles

0 komentar:

Post a Comment